Bimtek Implementasi PDN Dan TKDN Pada Jasa Konstruksi Tahun 2024-2025
Dengan Hormat
Definisi barang ialah untuk setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Perhitungan TKDN barang menghitung persentase komponen dalam negeri dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal alat kerja dipakai. Perlu diketahui bahwa perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama. Sehingga jika perusahaan Anda memproduksi beberapa jenis barang dengan menggunakan proses produksi dan bahan baku yang berbeda-beda, maka harus dilakukan perhitungan TKDN tersendiri untuk masing-masing jenis barang tersebut.
PDN Dan TKDN Pada Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi dalam negeri kini harus memenuhi ketentuan TKDN minimum. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase penggunaan komponen yang berasal dari dalam negeri, pada produk maupun jasa tertentu. Pekerjaan konstruksi pun tidak luput dari kewajiban untuk memenuhi ketentuan TKDN
Bagaimana preferensi harga diberikan? Di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat (3) diatur bahwa preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- diberikan (koefisien preferensi) paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
- diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
- HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 – KP) x HP dengan:
- KP = TKDN x preferensi tertinggi
- KP merupakan Koefisien Preferensi
- HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
- dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
Narasumber /Trainer Bimtek Implementasi PDN Dan TKDN Pada Jasa Konstruksi Tahun 2024-2025
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH