Bimtek Kajian SLF Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan 2024-2025
Dengan Hormat
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun
Materi Bimtek Kajian SLF Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan 2024-2025
- Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/208 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, & Pemilik Bangunan
- Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dan
- Pengkaji Teknis akan melakukan pengkajian atau kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Pengkaji Teknis ini mempunyai tugas melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi BG dengan menyelenggarakan fungsi pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan SLF BG yang sudah ada (existing), meliputi :1. Pemeriksaan fisik BG terhadap pemenuhan persyaratan teknis :
- Pemeriksaan Visual
- Pengujian Nondestruktif, dan/atau
- Pengujian destruktif
Pemeriksaan fisik ini menggunakan alat bantu, seperti dokumen gambar terbangun (as build drawings) yang disediakan oleh pemilik BG, dan peralatan uji nondestruktif dan/atau destruktif yang disediakan oleh pengkaji teknis
2. Pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan BG
Narasumber /Trainer Bimtek Kajian SLF Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan 2024-2025
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH