Materi Bimtek
Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2027
Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2027
Deskripsi
Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan kegiatan strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru dalam perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memahami arah kebijakan, tahapan, substansi, serta mekanisme penyusunan RKPD yang selaras dengan RPJMD, RKP Tahun 2027, prioritas pembangunan nasional, dan kebutuhan pembangunan daerah. Materi juga membahas penyusunan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, sinkronisasi program serta pengintegrasian dokumen melalui SIPD.
Kegiatan ini ditujukan bagi Bappeda, perangkat daerah, tim perencana, pengelola program dan anggaran, serta pihak terkait lainnya. Dengan mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 secara tepat, terarah, konsisten, partisipatif, transparan, dan akuntabel serta memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Tujuan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2027
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Memahami kebijakan, prinsip, tahapan, dan sistematika penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, serta pendanaan pembangunan.
- Memastikan keterkaitan dan konsistensi antara RPJPD, RPJMD, RKPD, Renja Perangkat Daerah, dan APBD.
- Meningkatkan kemampuan melakukan sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dan daerah.
- Memahami proses penyusunan, pengendalian, serta evaluasi RKPD melalui SIPD RI.
- Mendorong penyusunan RKPD yang efektif, efisien, terukur, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Materi Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2027
- Kebijakan dan Regulasi Penyusunan RKPD Tahun 2027
- Pembahasan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026
- Prinsip, pendekatan, dan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Kedudukan dan keterkaitan RKPD dengan RPJPD dan RPJMD.
- Sinkronisasi RKPD dengan RKP Tahun 2027 dan prioritas pembangunan nasional.
- Penyusunan kerangka ekonomi daerah dan arah kebijakan keuangan daerah.
- Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
- Penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan prioritas daerah.
- Penyusunan indikator kinerja dan target pembangunan daerah.
- Penyusunan Renja Perangkat Daerah dan keterkaitannya dengan RKPD.
- Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah.
- Penyusunan rencana pendanaan pembangunan daerah.
- Forum konsultasi publik dan Musrenbang RKPD.
- Penyelarasan usulan masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah.
- Pengendalian dan evaluasi penyusunan serta pelaksanaan RKPD.
- Implementasi penyusunan RKPD melalui SIPD RI.
- Praktik/studi kasus penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Identifikasi permasalahan dan strategi penyelesaian dalam penyusunan RKPD.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH
