Info Bimtek Keuangan

Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Dengan Hormat

Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana  Bantuan  Operasional  Satuan  Pendidikan  yang  selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD.
  3. Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan    yang    selanjutnya    disebut    Dana    BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan        dalam     menyelenggarakan     pendidikan kesetaraan.
  5. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP    PAUD  Reguler  adalah  Dana  BOP  PAUD  yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan    Pendidikan  dalam  menyelenggarakan  layanan PAUD.
  6. Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Reguler   yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
  8. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP    PAUD   Kinerja   adalah   Dana   BOP  PAUD  yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang dinilai berkinerja baik.
  9. Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Kinerja   yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
  10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan    Kinerja   adalah   yang   digunakan   untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  12. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi  perencanaan  dan  penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,    pelaporan,   pertanggungjawaban   dan pengawasan Dana BOS.
  13. Pengelolaan   Dana   BOP   PAUD   adalah   keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,    penatausahaan,             pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP PAUD.
  14. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,    penatausahaan,             pelaporan, pertanggungjawaban        dan    pengawasan    Dana    BOP Kesetaraan.
  15. Satuan  Kerja  Pengelola  Keuangan  Daerah  yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku PA/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
  16. Satuan   Kerja   Perangkat   Daerah   yang   selanjutnya disingkat    SKPD   adalah   dinas   pendidikan   provinsi dan/atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pendidikan pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
  17. Satuan  Pendidikan  yang  selanjutnya  disebut  Satdik adalah    kelompok      layanan      pendidikan      yang menyelenggarakan    pendidikan    pada    jalur    formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  18. Satuan   Pendidikan   Dasar   yang   selanjutnya   disebut  Satdikdas adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satdik berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satdik yang berbentuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
  19. Satuan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satdikmen    adalah   jenjang   pendidikan   pada   jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,    berbentuk   sekolah   menengah   atas,   sekolah menengah kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat.
  20. Satuan  Pendidikan  Khusus  yang  selanjutnya  disebut Satdiksus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Narasumber /Trainer 

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH 




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply