Materi Bimtek Terbaru, Info Bimtek Barang Jasa / PBJ

TRAINING +PENDAMPINGAN PERHITUNGAN TKDN PENGADAAN BARANG DAN JASA 2023-2024

TRAINING +PENDAMPINGAN PERHITUNGAN TKDN PENGADAAN BARANG DAN JASA 2023-2024

TRAINING +PENDAMPINGAN PERHITUNGAN TKDN PENGADAAN BARANG DAN JASA 2023-2024

( Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ) 

Dengan Hormat

Diberlakukannya Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dan di saat yang sama Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022. Bahkan di setiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di K/L/PD, untuk mengoptimalkan P3DN, termasuk dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Pada prakteknya, belum banyak yang memahami teknik perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Baik itu Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran, atau bahkan penyedia.

Dasar Hukum Perhitungan TKDN 

  • Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
  • Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  • Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.

MATERI TRAINING PENDAMPINGAN PERHITUNGAN TKDN PENGADAAN BARANG DAN JASA 2023-2024

Hari 1
08.00 – 08.30 : Pembukaan dan Sambutan
08.30 – 10.15 : Pengenalan Tentang P3DN dan TKDN
10.15 – 10.30 : Break
10.30 – 12.00 : Perencanaan TKDN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 15.15 : Lanjutan Perencanaan TKDN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15.15 – 15.30 : Break
15.30 – 17.00 : Perhitungan TKDN Barang, Jasa dan Gabungan

Hari 2,
08.00 – 09.30 : Tata Cara Perhitungan TKDN Konstruksi
09.30 – 09.45 : Break
09.45 – 12.00 : Evaluasi Dokumen Penawaran Tender Konstruksi
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 15.15 : Lanjutan Evaluasi Dokumen Penawaran Tender Konstruksi
15.15 – 15.30 : Break
15.30 – 17.00 : Evaluasi Harga dan Perhitungan HEA

Narasumber /Trainer 

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE BIMTEK /TRAINING 

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH 




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply