Materi Bimtek
Training PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan 2025 -2026

Training PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan 2025 -2026
DESKRIPSI
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2025 menetapkan kerangka baru bagi pelaporan keuangan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganRegulasi ini mencakup kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh pelaku usaha sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech pembiayaan, dan lembaga pengelola dana wajib) serta pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuanganDalam konteks penyusunan laporan keuangan, PP 43/2025 menegaskan bahwa hanya individu atau entitas yang memiliki kompetensi dan integritas yang dapat menjadi penyusun laporan keuangan — baik sebagai pegawai internal pelapor maupun melalui profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan publik atau akuntan berpraktik. Selanjutnya, ketentuan juga menetapkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan standar laporan keuangan umum atau syariah, serta disampaikan melalui sistem elektronik tunggal yang disebut Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pemahaman: siapa yang berhak dan wajib menyusun laporan keuangan, persyaratan kompetensi penyusun, kerangka standar yang berlaku, serta mekanisme penyampaian laporan keuangan dalam ekosistem PBPK. Fokus utama diarahkan pada penyusunan laporan untuk sektor jasa keuangan yang berlangsung dalam lingkungan regulasi baru ini — sehingga peserta dapat menjalankan tugasnya dengan taat regulasi, akuntabel, dan kredibel.
Tujuan Training PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan 2025 -2026
- Memahami ketentuan utama PP Nomor 43 Tahun 2025 terkait kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan di sektor jasa keuangan.
- Meningkatkan kompetensi profesional penyusun laporan keuangan, agar mampu menyusun laporan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan umum maupun syariah.
- Membangun integritas dan akuntabilitas penyusun laporan, sesuai prinsip tata kelola yang baik (Good Governance).
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai sistem pelaporan terintegrasi.
- Menyiapkan peserta agar mampu menyesuaikan praktik pelaporan dengan regulasi terkini yang diawasi oleh OJK, DJP, dan instansi terkait.
Materi Training PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan 2025 -2026
Gambaran Umum PP 43 Tahun 2025
Latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup peraturan
Hubungan dengan UU P2SK dan regulasi OJK
Ketentuan Penyusun Laporan Keuangan
Kualifikasi dan kompetensi penyusun
Tanggung jawab hukum dan etika profesi
Standar Pelaporan Keuangan
PSAK dan SAP untuk sektor jasa keuangan
Laporan keuangan berbasis syariah
Proses dan Mekanisme Pelaporan
Penyusunan, verifikasi, dan penyampaian laporan
Pengenalan dan praktik penggunaan PBPK
Studi Kasus dan Simulasi
Praktik penyusunan laporan sesuai PP 43/2025
Analisis kesalahan umum dan langkah korektif
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Penilaian pemahaman peserta
Rencana implementasi di institusi masing-masing
METODE Training PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan 2025 -2026
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
FAQ – Pelatihan PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan
1. Apa itu PP 43 Tahun 2025?
PP 43 Tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur penyusunan dan pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dana pensiun, fintech, dan lembaga keuangan lainnya.
2. Mengapa pelatihan ini penting?
Pelatihan ini membantu peserta memahami regulasi baru, standar akuntansi yang berlaku, serta prosedur pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) agar laporan keuangan sesuai ketentuan hukum dan diaudit dengan baik.
3. Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?
Akuntan, auditor internal, staf keuangan, konsultan pajak, pejabat pelapor lembaga keuangan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan di institusi jasa keuangan.
4. Apa manfaat yang diperoleh peserta?
Peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang PP 43/2025, kompetensi teknis penyusunan laporan keuangan, kemampuan menggunakan PBPK, serta sertifikat pelatihan resmi sebagai bukti peningkatan kompetensi.
5. Berapa durasi pelatihannya?
Durasi pelatihan dapat disesuaikan (1–3 hari) tergantung kebutuhan lembaga atau instansi penyelenggara.
6. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti seluruh sesi dan lulus evaluasi akan menerima sertifikat kompetensi penyusun laporan keuangan sesuai PP 43 Tahun 2025.
7. Apakah pelatihan ini mencakup praktik atau simulasi?
Ya, peserta akan mengikuti simulasi penyusunan laporan keuangan sesuai format PP 43/2025 dan praktik penggunaan sistem PBPK.
8. Di mana pelatihan ini diselenggarakan?
Pelatihan dapat dilaksanakan secara daring (online) maupun tatap muka (onsite) sesuai permintaan instansi atau perusahaan peserta.
