Materi Bimtek
Bimtek Praktis Penyusunan, Verifikasi dan Evaluasi LPJ Instansi Pemerintah Daerah 2026–2027
Bimtek Praktis Penyusunan, Verifikasi dan Evaluasi LPJ Instansi Pemerintah Daerah 2026–2027
Deskripsi
Bimtek Praktis Penyusunan, Verifikasi dan Evaluasi LPJ Instansi Pemerintah Daerah 2026–2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mempersiapkan, menyusun, memverifikasi, dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada instansi pemerintah daerah. Pelatihan ini penting bagi bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, pengelola keuangan, PPTK, verifikator, serta aparatur OPD yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Materi pelatihan membahas tahapan persiapan dokumen LPJ/SPJ, kelengkapan bukti transaksi, pengujian administrasi, verifikasi kesesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi, rekonsiliasi data, hingga evaluasi dan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban. Peserta juga akan memahami berbagai kesalahan yang sering ditemukan dalam penyusunan LPJ/SPJ serta langkah perbaikannya.
Melalui pendekatan praktis, studi kasus, dan latihan pengolahan dokumen, peserta diharapkan mampu melakukan pemeriksaan secara sistematis, memastikan kelengkapan dan validitas dokumen, serta meningkatkan akurasi pertanggungjawaban keuangan daerah. Pembahasan juga diarahkan pada penguatan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan menghadapi proses review APIP maupun pemeriksaan BPK.
Bimtek ini dapat diikuti oleh perangkat daerah, sekretariat daerah, kecamatan, kelurahan, BLUD, serta unit kerja pemerintah daerah lainnya yang menangani pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
Tujuan Bimtek Praktis Penyusunan, Verifikasi dan Evaluasi LPJ Instansi Pemerintah Daerah 2026–2027
- Memahami konsep dan tahapan penyusunan LPJ dan SPJ pemerintah daerah.
- Mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban sesuai jenis belanja dan kegiatan.
- Memahami tugas dan tanggung jawab bendahara, PPTK, PPK-SKPD, serta verifikator.
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen LPJ/SPJ.
- Melakukan verifikasi bukti transaksi dengan realisasi anggaran.
- Melakukan rekonsiliasi data keuangan dan menyelesaikan perbedaan data.
- Mengidentifikasi kesalahan administratif dalam dokumen pertanggungjawaban.
- Melakukan evaluasi LPJ secara sistematis dan terdokumentasi.
- Meningkatkan kesiapan dokumen untuk proses review APIP dan pemeriksaan BPK.
- Mewujudkan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
