Bimtek Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Proses Digitisasi Terpadu 2026
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Proses Digitisasi Terpadu Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan nasional. Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman konsep, kebijakan, serta praktik terbaik dalam pemeliharaan arsip inaktif agar tetap terjaga keutuhan fisik dan informasi yang terkandung di dalamnya.
Bimtek ini juga membahas secara mendalam tahapan proses digitisasi arsip secara terpadu, mulai dari seleksi arsip, persiapan fisik, pemindaian, pengelolaan metadata, hingga penyimpanan dan keamanan arsip digital. Peserta akan dibekali pengetahuan terkait standar, peralatan, serta sistem pendukung digitisasi arsip yang efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital pemerintahan.
Melalui pendekatan pembelajaran yang aplikatif, diskusi, dan studi kasus, peserta diharapkan mampu menerapkan pemeliharaan arsip inaktif yang sesuai standar serta melaksanakan digitisasi arsip secara terintegrasi dengan sistem kearsipan instansi. Pada akhirnya, Bimtek ini bertujuan mendukung terwujudnya tata kelola arsip yang profesional, efisien, dan akuntabel guna menunjang pelayanan publik, transparansi, dan pelestarian memori organisasi.
Tujuan Bimtek Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Proses Digitisasi Terpadu 2026
- Meningkatkan pemahaman aparatur tentang kebijakan dan regulasi kearsipan terkait pengelolaan arsip inaktif dan digitisasi arsip.
- Meningkatkan kompetensi SDM kearsipan dalam pemeliharaan arsip inaktif sesuai standar nasional kearsipan.
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis proses digitisasi arsip secara terpadu.
- Mendorong penerapan pengelolaan arsip yang aman, efisien, dan berkelanjutan berbasis teknologi informasi.
- Mendukung terwujudnya tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan mendukung transformasi digital pemerintahan.
Materi Bimtek Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Proses Digitisasi Terpadu 2026
- Kebijakan dan Regulasi Kearsipan Nasional Terkini
- Konsep dan Siklus Pengelolaan Arsip Inaktif
- Identifikasi, Penataan, dan Pemeliharaan Arsip Inaktif
- Standar Sarana dan Prasarana Penyimpanan Arsip Inaktif
- Konsep dan Prinsip Digitisasi Arsip
- Tahapan Proses Digitisasi Arsip Terpadu
- Pengelolaan Metadata dan Sistem Informasi Kearsipan
- Keamanan, Akses, dan Perlindungan Arsip Digital
- Integrasi Arsip Fisik dan Arsip Digital
- Studi Kasus dan Praktik Pemeliharaan serta Digitisasi Arsip
METODE Bimtek Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Proses Digitisasi Terpadu 2026
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
Bimtek Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Proses Digitisasi Terpadu 2026
1. Apa itu Bimtek Kearsipan Pemeliharaan Arsip Inaktif dan Digitisasi Terpadu 2026?
Bimtek ini merupakan kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pemeliharaan arsip inaktif serta pelaksanaan proses digitisasi arsip secara terpadu sesuai regulasi kearsipan nasional.
2. Siapa saja yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Peserta meliputi pengelola arsip, arsiparis, pejabat struktural/fungsional, serta aparatur yang menangani administrasi dan pengelolaan arsip di instansi pemerintah.
3. Apa manfaat mengikuti Bimtek ini?
Peserta akan memahami standar pemeliharaan arsip inaktif, mampu melaksanakan digitisasi arsip dengan benar, serta meningkatkan tertib arsip dan keamanan informasi instansi.
4. Materi apa saja yang dibahas dalam Bimtek ini?
Materi mencakup regulasi kearsipan, pemeliharaan arsip inaktif, sarana prasarana arsip, tahapan digitisasi, pengelolaan metadata, serta keamanan arsip digital.
5. Apakah Bimtek ini bersifat praktik?
Ya, selain pemaparan materi, Bimtek dilengkapi dengan studi kasus dan praktik teknis pemeliharaan serta digitisasi arsip.
6. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Peserta yang mengikuti kegiatan sampai selesai akan memperoleh sertifikat Bimtek.
7. Apa output yang diharapkan dari kegiatan ini?
Output yang diharapkan adalah meningkatnya kapasitas SDM kearsipan serta terwujudnya pengelolaan arsip inaktif dan arsip digital yang tertib, aman, dan terintegrasi.