Materi Bimtek
Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026
“Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026 membahas pedoman tata kelola, regulasi, serta implementasi peraturan internal rumah sakit sesuai standar terbaru Kemenkes.”
DESKRIPSI
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026 dirancang untuk membantu manajemen rumah sakit dalam menyusun, memperbarui, dan mengimplementasikan dokumen Statuta Rumah Sakit (Hospital Bylaws) sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan. Statuta Rumah Sakit merupakan landasan hukum dan pedoman internal yang mengatur tata kelola, struktur organisasi, kewenangan, serta hubungan kerja antar unsur di lingkungan rumah sakit.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai prinsip tata kelola rumah sakit yang baik, ketentuan hukum, standar pelayanan, serta mekanisme pengambilan keputusan yang selaras dengan regulasi Kemenkes. Selain itu, peserta juga dibekali dengan strategi praktis dalam menyusun dokumen bylaw yang aplikatif, akuntabel, serta sesuai kebutuhan operasional rumah sakit.
Kegiatan ini sangat relevan bagi pimpinan, manajemen, staf hukum, serta unit penunjang rumah sakit yang berperan dalam pengelolaan organisasi dan layanan kesehatan. Dengan mengikuti bimtek, diharapkan rumah sakit dapat memperkuat sistem tata kelola, meningkatkan kepatuhan regulasi, dan mendukung mutu pelayanan kesehatan yang transparan, profesional, serta berstandar nasional.
Tujuan Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws sebagai pedoman tata kelola organisasi.
- Membekali peserta dengan keterampilan menyusun dan memperbarui Statuta sesuai regulasi Kemenkes terbaru.
- Meningkatkan kapasitas manajemen rumah sakit dalam menerapkan prinsip Good Hospital Governance.
- Menyelaraskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab setiap unsur rumah sakit melalui aturan internal yang jelas.
- Mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan dan kepatuhan hukum rumah sakit
Materi Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026
- Regulasi Kementerian Kesehatan terbaru terkait Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws.
- Konsep dasar tata kelola rumah sakit (Good Hospital Governance).
- Struktur organisasi rumah sakit dan pembagian kewenangan.
- Proses penyusunan, evaluasi, dan pembaruan Statuta Rumah Sakit.
- Penyusunan aturan internal terkait pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang.
- Mekanisme pengambilan keputusan, koordinasi, dan pelaporan dalam bylaw.
- Studi kasus penyusunan Hospital Bylaws sesuai standar Kemenkes.
- Praktik penyusunan draft Statuta Rumah Sakit berbasis kebutuhan masing-masing institusi.
Klasifikasi Peserta
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit yang berperan dalam perumusan kebijakan strategis serta pengambilan keputusan.
- Dewan Pengawas atau Dewan Pengelola Rumah Sakit yang bertugas mengawasi penerapan tata kelola dan kepatuhan regulasi.
- Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Rumah Sakit yang menangani aspek hukum, regulasi, serta penyusunan dokumen bylaw.
- Manajer Mutu dan Akreditasi yang bertanggung jawab memastikan standar layanan sesuai ketentuan Kemenkes.
- Kepala Bidang Medis, Keperawatan, dan Penunjang yang terlibat dalam pengaturan tata laksana pelayanan rumah sakit.
- Tim Penyusun atau Revisi Statuta Rumah Sakit yang secara langsung menyusun dokumen Hospital Bylaws.
- Staf Administrasi dan Sekretariat Rumah Sakit yang mendukung dokumentasi serta implementasi kebijakan internal.
- Pihak lain yang relevan, termasuk konsultan, akademisi, atau mitra strategis rumah sakit.
METODE Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws Standar Kemenkes 2025-2026
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Statuta Rumah Sakit/Hospital Bylaws?
Statuta Rumah Sakit atau Hospital Bylaws adalah dokumen hukum internal yang mengatur tata kelola, struktur organisasi, kewenangan, serta hubungan kerja antar unsur di rumah sakit sesuai standar Kemenkes.
2. Mengapa penting mengikuti bimtek ini?
Bimtek ini membantu rumah sakit memahami regulasi terbaru, menyusun bylaw yang sesuai standar, serta meningkatkan kepatuhan hukum dan mutu tata kelola.
3. Siapa saja yang dapat mengikuti kegiatan ini?
Peserta meliputi direktur, dewan pengawas, kepala bagian hukum, manajer mutu, kepala bidang medis/keperawatan, staf administrasi, hingga tim penyusun Statuta RS.
4. Materi apa saja yang akan dibahas?
Materi meliputi regulasi Kemenkes terbaru, konsep Good Hospital Governance, penyusunan struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, hingga praktik penyusunan draft Statuta RS.
5. Apakah peserta akan memperoleh sertifikat?
Ya, seluruh peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai berhak mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi.

