Info Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Terpadu dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur, pokja, dan penyedia terkait regulasi terbaru, mekanisme e-purchasing, serta tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien

DESKRIPSI

Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Terpadu diselenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah, pejabat pengadaan, pokja, maupun penyedia terkait regulasi terbaru yang menjadi landasan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peraturan Presiden ini hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta integrasi sistem pengadaan secara digital.

Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh penjelasan mendalam mengenai ruang lingkup dan substansi utama Perpres No.46 Tahun 2025, termasuk ketentuan baru dalam perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, pengendalian pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan. Selain itu, bimtek juga membahas implementasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), e-purchasing, katalog elektronik, serta strategi penguatan peran unit kerja pengadaan dalam mendukung good governance.

Dengan pendekatan teori dan studi kasus, peserta diharapkan mampu memahami perubahan regulasi, menyesuaikan prosedur kerja, serta menghindari potensi kesalahan administrasi maupun hukum. Bimtek ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang lebih terpadu, transparan, efisien, dan mendukung pembangunan nasional berkelanjutan

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

Tujuan Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

  1. Memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi dan ketentuan baru dalam Perpres No.46 Tahun 2025.
  2. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi terbaru.
  3. Mengoptimalkan penerapan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE, e-purchasing, e-katalog) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  4. Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, pejabat pengadaan, dan pokja dalam mengelola proses pengadaan yang akuntabel dan sesuai prinsip good governance.
  5. Mengurangi risiko kesalahan administrasi, pelanggaran hukum, dan potensi sengketa dalam pelaksanaan pengadaan.
  6. Menyediakan forum diskusi dan studi kasus sebagai media berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi dalam implementasi peraturan terbaru.
  7. Mendukung terciptanya proses pengadaan barang dan jasa yang terpadu, transparan, efisien, serta berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Materi Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu

  1. Pengantar Perpres No.46 Tahun 2025: ruang lingkup, tujuan, dan perubahan dibanding regulasi sebelumnya.
  2. Prinsip dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terpadu: transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta value for money.
  3. Perencanaan Pengadaan: penyusunan kebutuhan, rencana umum pengadaan, dan integrasi dengan sistem keuangan daerah/pusat.
  4. Proses Pemilihan Penyedia: metode pemilihan, tender, penunjukan langsung, dan mekanisme kompetisi sehat.
  5. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): e-purchasing, katalog elektronik, toko daring, dan digitalisasi pengadaan.
  6. Pengelolaan Kontrak Pengadaan: penyusunan, pelaksanaan, perubahan, pengendalian, dan penyelesaian kontrak.
  7. Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan: monitoring, evaluasi, dan audit kepatuhan.
  8. Manajemen Risiko dalam Pengadaan: pencegahan penyimpangan, konflik kepentingan, dan potensi sengketa.
  9. Peran Unit Kerja Pengadaan & Pokja Pemilihan: tugas, fungsi, dan koordinasi dengan stakeholder.
  10. Studi Kasus & Best Practice Implementasi Perpres No.46 Tahun 2025: pembelajaran dari pengalaman di lapangan.

Jadwal Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu 2025 -2026

  1. Kamis – Jumat,18 – 19  September 2025
  2. Kamis – Jumat,25 – 26 September 2025
  3. Kamis – Jumat,02 – 03 Oktober 2025
  4. Kamis – Jumat,16 – 17 Oktober 2025
  5. Kamis – Jumat, 23 – 24 Oktober 2025
  6. Kamis – Jumat, 30 – 31 Oktober 2025
  7. Kamis – Jumat, 06 – 07 November 2025
  8. Kamis – Jumat,13 – 14 November 2025
  9. Kamis – Jumat,27 – 28 November 2025
  10. Kamis – Jumat,04 – 05 Desember 2025
  11. Kamis – Jumat,11-12 Desember 2025
  12. Kamis – Jumat,18 – 19 Desember 2025

NARASUMBER & TRAINER  LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN 

Narasumber /Trainer Training /Bimtek/Pelatihan berasal dari kalangan profesional, akademisi, serta praktisi yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidangnya. Mereka terdiri dari pejabat kementerian/lembaga terkait, dosen perguruan tinggi, auditor, inspektur, konsultan senior, dan tenaga ahli yang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan, peraturan, maupun implementasi di lapangan.

Para narasumber dipilih secara selektif untuk memastikan materi pelatihan disampaikan secara tepat sasaran, aktual, dan aplikatif. Dalam setiap sesi bimtek, mereka tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga berbagi pengalaman, studi kasus, serta solusi praktis yang dapat diterapkan peserta di instansi masing-masing.

Kehadiran narasumber berkompeten ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap materi bimtek secara komprehensif serta mendorong implementasi kebijakan dan regulasi secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kualitas narasumber menjadi jaminan keberhasilan dan kredibilitas kegiatan bimtek secara menyeluruh.

METODE Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025 Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Terpadu 

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

📌 FAQ Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025

1. Apa itu Bimtek Perpres No.46 Tahun 2025?
Bimtek ini adalah pelatihan yang membahas regulasi terbaru terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Terpadu, termasuk prinsip, mekanisme, serta implementasi sistem pengadaan berbasis elektronik.

2. Siapa saja yang perlu mengikuti bimtek ini?
Aparatur pemerintah, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, penyedia barang/jasa, auditor, serta pihak lain yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.

3. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta memperoleh pemahaman tentang aturan terbaru, keterampilan praktis dalam pengadaan, serta strategi mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun hukum.

4. Apakah bimtek ini membahas SPSE dan e-katalog?
Ya, materi mencakup penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-purchasing, katalog elektronik, hingga toko daring.

5. Berapa lama durasi pelaksanaan bimtek?
Biasanya dilaksanakan selama 2–3 hari, dengan kombinasi penyampaian materi, diskusi, dan studi kasus.

6. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, seluruh peserta yang mengikuti bimtek hingga selesai akan mendapatkan sertifikat resmi.

7. Bagaimana cara mendaftar?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui surat resmi ke penyelenggara, website, atau kontak person yang disediakan.

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply