Info Bimtek Penanaman Modal Daerah, Materi Bimtek Terbaru

BIMTEK REALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN IMPLEMENTASI PERMENKOP.UKM NO 6 THN 2022 JO. PERUBAHAN NO 4 THN 2023 DALAM OPTIMALISASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

BIMTEK REALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN IMPLEMENTASI PERMENKOP.UKM NO 6 THN 2022 JO. PERUBAHAN NO 4 THN 2023 DALAM OPTIMALISASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

BIMTEK REALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN IMPLEMENTASI PERMENKOP.UKM NO 6 THN 2022 JO. PERUBAHAN NO 4 THN 2023 DALAM OPTIMALISASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

DESKRIPSI

Bahwa untuk memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, standardisasi produk, kemudahan akses pembiayaan, perizinan, dan efisiensi produksi guna meningkatkan skala usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah masuk ke rantai pasok, perlu didukung dengan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan yang dikelola oleh KOPDES MERAH PUTIH.Dalam melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi

MATERI BIMTEK REALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN IMPLEMENTASI PERMENKOP.UKM NO 6 THN 2022 JO. PERUBAHAN NO 4 THN 2023 DALAM OPTIMALISASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

  1. Kebijakan Manajemen ASN
  2. Konsep dan Regulasi Kopdes Merah Putih
  3. Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Kopdes Merah Putih
  4. Program Pengelolaan Terpadu UMK
  5. Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan
  6. Uji Coba Sistem Koperasi Desa Merah Putih

Klasifikasi Peserta Bimtek Koperasi Desa Merah Putih

  1. Perangkat Desa
    – Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kasi/Kaur yang menangani bidang ekonomi dan pembangunan.

  2. Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa
    – Ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus koperasi aktif di desa.

  3. Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli P3MD
    – Terlibat langsung dalam pendampingan program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

  4. Pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota
    – Pembina, pengawas, dan fasilitator koperasi tingkat daerah.

  5. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
    – Sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan penetapan kebijakan pengembangan koperasi di desa.

  6. Pelaku UMKM dan Wirausaha Desa
    – Calon anggota koperasi dan penerima manfaat program Koperasi Merah Putih.

  7. Aparatur Kecamatan dan Pendamping Program Inovasi Desa
    – Yang bertugas mengawal implementasi kebijakan dan sinergi program lintas desa.

  8. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma)
    – Terutama yang akan bermitra atau bertransformasi menjadi koperasi strategis.

  9. Akademisi, Konsultan Desa, dan Praktisi Koperasi
    – Yang terlibat dalam pelatihan, kajian, dan pendampingan teknis kelembagaan koperasi desa.

  10. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan NGO yang Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Desa

METODE BIMTEK REALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN IMPLEMENTASI PERMENKOP.UKM NO 6 THN 2022 JO. PERUBAHAN NO 4 THN 2023 DALAM OPTIMALISASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply