Bimbingan Teknis Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C Tahun 2024
Dengan Hormat
Berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa, tipe PPK terdiri dari PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan PPK Tipe C. Untuk menjamin profesionalitas dan pengembangan karier ASN yang diberikan kewenangan sebagai PPK, Maka seorang PPK harus memerlukan sertifikasi kompetensi agar dapat menjalankan tugas/kewenangan yang diberikan. Pejabat Pembuat Komitmen wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023
Pelatihan ini merupakan salah satu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Para PPK dalam hal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK dengan baik dan benar dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ, PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C menggunakan model pembelajaran Full learning. (pembelajaran mandiri) namun dimantapkan dengan metode tatap muka daring).
A. Pelatihan Bimbingan Teknis Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C Tahun 2024
Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran Blended Learning adalah pelatihan untuk PPK dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi PPK Tipe C. Untuk mencapai Kompetensi yang ditetapkan, struktur kurikulum terdiri dari 3 (tiga) jenis kompetensi sebagai berikut:
- Melakukan Perencanaan PBJP level 2
- Mengelola Kontrak PBJP level 2
- Mengelola PBJP secara Swakelola level 2
B. METODE PEMBELAJARAN
- Belajar mandiri melalui e-Learning LMS, (video, Materi, Try Out, Test).
- Kelas Pemantapan Tatap Muka selama 2
C. MEDIA PEMBELAJARAN
- Media Pembelajaran Mandiri melalui metode e-Learning : Modul, Video , Pre Test dan Post Test , Tes materi dan , Soal Try
- Media Pembelajaran Online : Paparan Modul, Slide, Latihan Buku
- Media Pembelajaran Tatap Muka : Modul, Slide bahan tayang, Proyektor, Laptop, Whiteboard dan
D. Persyaratan Peserta Pelatihan Kompetensi PPK
- Mengisi Google Form Peserta
- Peserta Bukan merupakan Pejabat Fungsional PBJ
- Peserta Memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1
- Memberikan Surat Tugas mengikuti Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, dibuktikan dengan Lembar Komitmen (Lampiran II)
- Memiliki akun sebagai peserta di portal lkpp.go.id
Kontribusi |
Rp. 5.000.000,- | Tanpa Menginap |
Rp. 7.000.000.- | Menginap 3 Malam Twinbed Sharring | |
Rp. 8.500.000,- | Menginap 3 Malam Single Bed | |
Pembayaran dilakukan paling lambat H-2 sebelum kegiatan dimulai | ||
Fasilitas |
Akses ke Portal e-Learning LKPP, Sertifikat Pelatihan PBJP Level 2, Akses Group WA atau Telegram. Seminat Kit Lenglap, Konsumsi,
Sertifikat Pembelakan PPK Tipe C, Id Card, dll |
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ZAENAL WA : 0838 1377 3861