Info Bimtek Kepegawaian

BIMTEK PELATIHAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SDM INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

BIMTEK PELATIHAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SDM INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

Dengan Horma

Manajemen SDM Dalam suatu organisasi keberhasilan suatu target yang telah ditentukan sangat erat hubungan dengan sistem dan prosedur yang digunakan. Sistem dan prosedur dapat bekerja dengan baik bilamana personal yang menggunakan sistem dan prosedur tersebut menggunakannya dengan baik pula. Sistem juga mempunyai manfaat membuka informasi bagi pihak yang terlibat langsung dalam organisasi dan bagi pihak luar. Secara sederhana sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari  unsur atau komponen yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.Sistem merupakan suatu pendekatan teoritis, yang banyak digunakan dalam menganalisis berbagai masalah. Ada beberapa pengertian sistem seperti yang dikemukakan beberapa penulis buku diantaranya menyebutkan sistem sebagai suatu rangkaian susunan berkesinambungan yang saling terkait, teratur dan menyeluruh (global) atau dapat juga diartikan sebagai suatu rangkaian kenyataan-kenyataan, prinsip-prinsip, peraturan-peraturan, mulai dari perencanaannya, tata cara, jalan pelaksanaan pekerjaannya sampai pada fungsinya.

Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu organ penting bagi eksistensi suatu negara, keberadaan Pegawai Negeri Sipil selain sebagai bagian dari eksekutif juga terdapat pada organ-organ kenegaraan lainnya seperti  lembaga yudikatif maupun lembaga legislatif. Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sementara pengertian PNS yang tertuang dalam pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 2014 menyatakan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang disebut sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 16, yang dimaksud calon pegawai negeri sipil adalah pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas pegawai negeri sipil.

MATERI BIMTEK PELATIHAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SDM INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

  • 1.     Pengertian, fungsi dan ruang lingkup pengelolaan SDM. Perencanaan
  • 2.     Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
  • 3.     Kepangkatan, Mutasi, dan Karier
  • 4.     Kinerja, Penggajian, Tunjangan, dan Penghargaan
  • 5.     Pengembangan Kompetensi
  • 6.     Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai
  • 7.     Kompensasi, Jaminan dan Perlindungan Pegawai
  • 8.     Penerapan Aplikasi sistem Informasi Kepegawaian

Narasumber /Trainer 

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE BIMTEK PELATIHAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SDM INSTANSI PEMERINTAH 2024 -2025

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH 




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply