Bimtek Penghitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional PBJP Berdasarkan SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024
Dengan Hormat
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan FungsionalPenghitungan Angka Kredit (AK) untuk kenaikan pangkat dan jenjang Jabatan Fungsional (JF) adalah akumulasi nilai dari kegiatan yang dilakukan oleh seorang Pejabat Fungsional. AK ini digunakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Kenaikan pangkat dan jenjang JF ditentukan berdasarkan jumlah AK yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, serta kriteria lainnya seperti kinerja dan masa kerja dalam pangkat terakhir Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terdiri dari tiga level: Pengelola PBJ Pertama, Pengelola PBJ Muda, dan Pengelola PBJ Madya. Jabatan ini merupakan jabatan tingkat ahli yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi Bimtek Penghitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional PBJP Berdasarkan SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024
- Pemahaman tentang Penghitungan Angka Kredit
- Proses dan kriteria kenaikan pangkat bagi PNS agar dapat mengarahkan upaya dengan lebih efektif untuk mencapai pangkat yang lebih tinggi
- Mengetahui Jenjang Jabatan Fungsional agar PNS dapat merencanakan pertumbuhan karir profesional dengan lebih baik
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Penghitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional PBJP Berdasarkan SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH