Info Bimtek Kepegawaian

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional ( Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Dan Permen PANRB No 1 Tahun 2023 )

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional ( Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Dan Permen PANRB No 1 Tahun 2023 )

Bimtek Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional ( Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Dan Permen PANRB No 1 Tahun 2023 )

Dengan Hormat

Peraturan BKN tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 55, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 Ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Mentern PANRB Nomor 1 Tahunn 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Tata Cara Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional dijelaskan bahwa Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat.
1. Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: (1) pengangkatan pertama; (2) perpindahan dari jabatan lain; (3) penyesuaian; dan (4) promosi.
a. Angka Kredit Pengangkatan Pertama

Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang : (a ahli pertama; (b) ahli muda; (c) pemula; atau (d) terampil.
Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.

Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan perpindahan antar kelompok jabatan.
Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan antar kelompok jabatan merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan bketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Angka Kredit Penyesuaian

Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi
Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud dihitung sebagai berikut:
1) kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
2) 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
3) 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
4) 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
5) 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

Narasumber /Trainer 

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE Bimtek Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional ( Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Dan Permen PANRB No 1 Tahun 2023 ) 

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH 




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply