Bimtek Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Terjadwal 2024
Dengan Hormat
Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dimaksud dengan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Adapun pertimbangan-pertimbangan pemberian hibah barang milik daerah dapat dilakukan yaitu untuk kepentingan :
- a. sosial;
- b. budaya;
- c. keagamaan;
- d. kemanusiaan;
- e. pendidikan yang bersifat non komersial;
- f. penyelenggaraan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah.
Tata Cara Hibah Barang Milik Daerah Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melakukan penenlitian baik secara fisik maupun administrasi , melakukan Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang , sleanjutnya menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan., pengurus barang melalui Pejabat Penatausahan Barang Penggunamenyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris
Pemindahtanganan barang milik daerah baik itu berupa tanah, bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Terjadwal 2024
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH