Materi Bimtek
Bimtek Praktik Perhitungan TKDN Barang Dan Jasa Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025

Bimtek Praktik Perhitungan TKDN Barang Dan Jasa Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025
Dengan Hormat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Aturan baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) tertentu.
Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46/2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)
Materi Bimtek Praktik Perhitungan TKDN Barang Dan Jasa Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Aturan baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah
- Pengantar Peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Klasifikasi Produk dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Dasar Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Barang
- Dasar Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Jasa
- Dasar Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Gabungan Barang dan Jasa
- Penelusuran KDN dan KLN dalam Penilaian TKDN
- Perhitungan Komponen Biaya dalam Perhitungan TKDN
- Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
- Penentuan Preferensi Harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
- Dokumen Pendukung Sertifikasi TKDN
- Proses Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Workshop: Pengisian Formulir, Perhitungan dan Verifikasi TKDN
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Praktik Perhitungan TKDN Barang Dan Jasa Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH
