Info Bimtek RSUD / Puskesmas, Materi Bimtek Terbaru

Bimtek Training HPK- Hak Pasien Dan Keluarga Rumah Sakit 2023/2024

Bimtek Training HPK- Hak Pasien Dan Keluarga Rumah Sakit 2023/2024

Bimtek Training HPK- Hak Pasien Dan Keluarga Rumah Sakit 2023/2024

Dengan Hormat

Hak pasien dan keluarga adalah suatu kegiatan pelayanan Rumah Sakit  dalam mengidentifikasi, melindungi, memberitahu, memutuskan proses pelayanan, menyepakati atas tindakan pelayanan setelah mendapatkan penjelasan sebagai haknya selama pelayanan dirumah sakit.

1.Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadi, sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas.
2.Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh bila tidak dilaksanakan.
3.Hak Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit baik didalam maupun diluar Rumah Sakit.
4.Keluarga adalah suami atau ‘istri, ayah ibu kandung, anak-anak kandung, saudara—saudara kandung atau pengampunya.

Untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga HPK yaitu :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapatakan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimtek Training HPK- Hak Pasien Dan Keluarga Rumah Sakit 2023/2024

Bimtek Training HPK- Hak Pasien Dan Keluarga Rumah Sakit 2023/2024

Narasumber /Trainer 

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE PELATIHAN Bimtek Training HPK- Hak Pasien Dan Keluarga Rumah Sakit 2023/2024

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS 

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587 
  • TELPON KANTOR  021 – 22036025 
  • EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com 

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH 




author-avatar

About LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Leave a Reply