Info Training UU No.6 Tahun 2023 Tentang Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Dengan Hormat
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Aturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU. Aturan ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inskonstitusional bersyarat. Penerbitan UU ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global. UU Cipta Kerja berisikan 1.127 halaman dan 186 pasal. Ruang lingkup UU ini mengatur kebijakan strategis cipta kerja yang meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain itu, aturan ini meliputi kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi
Materi Info Training UU No.6 Tahun 2023 Tentang Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- UU No.6 Tahun 2023 Tentang Undang Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing
- Akibat hukum terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing yang belum direvisi.
- Perbandingan/perubahan perhitungan besaran uang pensiun, PHK dan pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE BIMTEK /TRAINING
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH