Bimtek Implementasi PMK No. 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Keuangan No: 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan BMN.Apa yang dimaksud dengan Penggunaan BMN ? Pertanyaan ini mungkin sekali ada dalam pemikiran semua orang manakala membaca atau mendengar istilah tersebut ketika berbicara mengenai Pengelolaan BMN dengan segala aspek pendukungnya. Secara defenisi, Penggunaan BMN adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN sesuai tugas dan fungsi instansi, namun jika di tarik ke bawah adalah kegiatan mengelola dan menatausahakan BMN sesuai tugas dan fungsi satuan kerja.
Penetapan Status Penggunaan BMN adalah seluruh BMN yang berada pada Satuan Kerja, kecuali:
- 1) Barang persediaan;
- 2) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
- 3) Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk di hibahkan; dan
- 4) Aset Tetap Renovasi (ATR)
- b. Hak dan Kewenangan
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Implementasi PMK No. 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH