Materi Bimtek
Bimtek JDIH Terpadu 2025

Bimtek JDIH Terpadu 2025
Pelatihan Bimtek Pengelolaan JDIH bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola dokumentasi hukum agar lebih tertib, digital, dan terstandar sesuai Permenkumham dan PP No. 12 Tahun 2021
DESKRIPSI
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sistem nasional yang bertujuan mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu, dan dapat diakses secara cepat serta akurat. Pemerintah melalui PP Nomor 12 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 mewajibkan setiap instansi, baik di pusat maupun daerah, untuk mengembangkan dan mengelola JDIH secara profesional.
Bimtek Pengelolaan JDIH Tahun 2025 ini diselenggarakan untuk membekali para pengelola JDIH, baik dari pemerintah daerah, BUMD, kementerian/lembaga, maupun perguruan tinggi, agar mampu menyusun, mengelola, dan menyebarluaskan dokumentasi hukum secara digital dan sesuai standar nasional. Pelatihan ini juga akan membahas integrasi sistem JDIH dengan portal nasional milik BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), serta strategi peningkatan layanan informasi hukum berbasis teknologi informasi.
Peserta akan mendapatkan panduan teknis terkait klasifikasi dokumen hukum, pembuatan metadata, digitalisasi peraturan, manajemen basis data hukum, serta pengelolaan website JDIH yang user-friendly dan terstandar. Disertai pula pembahasan tentang strategi peningkatan peran JDIH sebagai sumber rujukan hukum resmi yang terpercaya.
Bimtek ini sangat penting bagi unit hukum, bagian perundang-undangan, serta sekretariat daerah yang bertanggung jawab atas keterbukaan dan akses informasi hukum kepada masyarakat
Tujuan Bimtek JDIH Terpadu 2025
- Meningkatkan kompetensi pengelola JDIH dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara sistematis, akurat, dan mudah diakses.
- Mendorong optimalisasi layanan informasi hukum yang transparan dan berbasis teknologi informasi.
- Menstandarkan pengelolaan JDIH agar sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan PP No. 12 Tahun 2021.
- Meningkatkan integrasi dan sinkronisasi antara JDIH instansi dengan Portal JDIH Nasional (BPHN).
- Mendorong keterbukaan informasi hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
- Memastikan pengelolaan data peraturan, dokumen hukum, dan produk hukum daerah lebih tertib dan terdokumentasi.
Materi Bimtek JDIH Terpadu 2025
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan JDIH
Dasar hukum JDIH nasional (PP, Permenkumham, dan surat edaran BPHN)
Struktur Organisasi dan Fungsi Pengelola JDIH
Tugas dan tanggung jawab koordinator, pengelola, dan teknisi sistem
Manajemen Dokumen dan Informasi Hukum
Klasifikasi, pengumpulan, penyimpanan, dan penyajian dokumen hukum
Penyusunan metadata dan digitalisasi peraturan
Integrasi dengan Portal JDIHN (jdihn.go.id)
Prosedur teknis sinkronisasi dan pelaporan
Pengelolaan Website JDIH dan Fitur User-Friendly
Tata kelola website hukum, standar tampilan, dan aksesibilitas publik
Audit dan Evaluasi Pengelolaan JDIH
Instrumen penilaian JDIH nasional dan indikator kinerja
Studi Kasus & Simulasi Praktis
Latihan mengelola dokumen hukum berbasis sistem
Diskusi permasalahan umum dalam implementasi JDIH
Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti Bimtek JDIH:
Pejabat/ASN pada Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota/Provinsi
– Pengelola dokumentasi dan produk hukum daerah.Staf dan Pejabat di Unit Perundang-undangan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah
– Terlibat dalam penyusunan dan pengelolaan regulasi serta integrasi JDIH.Pengelola JDIH pada BUMD, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri
– Bertanggung jawab atas dokumentasi dan layanan informasi hukum internal.Pengelola Website dan Database Hukum
– Tim teknis IT yang menangani pengelolaan dan integrasi sistem JDIH online.Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
– Yang mengelola produk hukum DPRD (Perda, Perkada, dll).Tenaga Teknis & Fungsional Arsiparis atau Pustakawan
– Terlibat dalam pengarsipan dokumen hukum dan pengelolaan pustaka hukum digital.Badan atau Dinas yang Menyusun Regulasi Teknis (Dinas Kesehatan, PU, Lingkungan, dll)
– Memiliki produk hukum sektoral yang wajib didokumentasikan.Pusat Data dan Informasi Hukum Internal Instansi
– Bertugas mendukung transparansi hukum dan pelayanan informasi publik.Tim Reformasi Birokrasi / Zona Integritas
– Untuk mendukung keterbukaan informasi hukum sebagai bagian dari area perubahan.Praktisi, Akademisi, dan Konsultan Hukum
– Yang berkepentingan pada sistem dokumentasi hukum resmi dan terkini.
NARASUMBER & TRAINER LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN
Narasumber /Trainer Training /Bimtek/Pelatihan berasal dari kalangan profesional, akademisi, serta praktisi yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidangnya. Mereka terdiri dari pejabat kementerian/lembaga terkait, dosen perguruan tinggi, auditor, inspektur, konsultan senior, dan tenaga ahli yang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan, peraturan, maupun implementasi di lapangan.
Para narasumber dipilih secara selektif untuk memastikan materi pelatihan disampaikan secara tepat sasaran, aktual, dan aplikatif. Dalam setiap sesi bimtek, mereka tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga berbagi pengalaman, studi kasus, serta solusi praktis yang dapat diterapkan peserta di instansi masing-masing.
Kehadiran narasumber berkompeten ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap materi bimtek secara komprehensif serta mendorong implementasi kebijakan dan regulasi secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kualitas narasumber menjadi jaminan keberhasilan dan kredibilitas kegiatan bimtek secara menyeluruh.
METODE Bimtek JDIH Terpadu 2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH

