Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
Dengan Hormat
SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan. Ia mengemukakan, peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Materi Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
- Implementasi SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa
- Proses Perencanaan PBJ BLUD
- Perhitungan TKDN PBJ BLUD Sektor Kesehatan
- Tanya Jawab Dan Diskusi
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com