Training Effective GUARANTEE AND WARRANTY Dalam Upaya Pemberian Perlindungan Konsumen di Era Digital 4.0 Tahun 2024-2025
Dengan Hormat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen Pengaduan konsumen yang berkaitan dengan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada tahun 2020 terdapat 469 pengaduan, tahun 2021 terdapat 8.949 pengaduan, dan tahun 2022 terdapat 6.911 pengaduan.Atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah menetapkan strategi perlindungan konsumen yang tercantum dalam BAB V Perpres 49/2024. Diantaranya mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, revisi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan penyelesaian peraturan pelaksana UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Masih banyak konsumen yang salah mengartikan makna Warranty. Memang bila mengacu pengertian bebas, warranty diartikan sebagai garansi. Inilah titik kerancuannya. Padahal garansi (guarantee) secara harfiah merupakan jaminan kualitas dari produsen atas produk yang dijual secara umum. Sementara Warranty lebih pada perbaikan dan penggantian item atau bagian barang/jasa. Bisa dibilang pengertian Warranty bersifat parsial dan bisa disebutkan bagian dari garansi itu sendiri.
Materi Training Effective GUARANTEE AND WARRANTY Dalam Upaya Pemberian Perlindungan Konsumen di Era Digital 4.0 Tahun 2024-2025
- 1. Change in Customer Behavior di Era Digital 4.0
- 2. Pengertian dan Syarat Garansi dan Warranty P
- 3. Tujuan & Manfaat Garansi dan Warranty
- 4. Jenis-Jenis Garansi & Tips Mendapatkannya w
- 5.QUE_Gaya&Pendekatan_Lbr Jwbn 25. Garis Besar STRANAS-Perlindungan Konsumen (Perpres No. 49 Tahun 2024) ‘5a. Matrik Indikator & Target masing2 Pilar_Perlindungan Konsumen
- 6. Tujuan, Fungsi dan Pilar STRANAS Perlindungan Konsumen “
- 7. (1) Indikator dan Target Sektor Prioritas STRANAS-Perlindungan Konsumen
- 8. (2) Indikator dan Target Sektor Prioritas STRANAS-Perlindungan Konsumen
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH