BIMTEK PEMADAM KEBAKARAN/DAMKAR PEMDA 2023 /2024
( PENGELOLAAN SDM PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN DI DAERAH )
Dengan Hormat
Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.Salah satu indikator dalam upaya menciptakan profesionalisme aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional adalah dengan memberikan alokasi anggaran yang memadai, di mana alokasi anggaran akan maksimal jika perangkat daerahnya fokus terhadap upaya penanggulangan kebakaran dengan membentuk dinas sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.
Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan Bidang Pencegahan, Bidang Operasional dan Penyelamatan, Bidang Prasarana dan Sarana, dan Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
- Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pencegahan, Bidang Operasional dan Penyelamatan, Bidang Prasarana dan Sarana, dan Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- penyelenggaraan kerjasama Bidang Pencegahan, Bidang Operasional dan Penyelamatan, Bidang Prasarana dan Sarana, dan Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pemadam Kebakaran;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pencegahan, Bidang Operasional dan Penyelamatan, Bidang Prasarana dan Sarana, dan Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat;
- penyelenggaraan penilaian kinerja Pegawai;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatanBidang Pencegahan, Bidang Operasional dan Penyelamatan, Bidang Prasarana dan Sarana, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, dan UPTD;
- penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE BIMTEK /TRAINING
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH