Bimtek Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025
Dengan Hormat
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini ditetapkan pada 21 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak 3 Februari 2025, menggantikan aturan sebelumnya, PMK Nomor 207/PMK.07/2018.Aturan terbaru ini mencakup 5 bab dan 147 pasal, lebih banyak dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya memiliki 111 pasal. Beberapa poin utama dalam ketentuan ini mencakup kewenangan dan tujuan pemeriksaan, ruang lingkup serta jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, penyegelan, hingga mekanisme penyelesaian pemeriksaan. Sementara itu, dalam aspek penagihan, aturan ini mengatur mengenai pejabat dan jurusita pajak, tata cara penagihan, serta ketentuan terkait pembetulan, penggantian, dan pembatalan dokumen penyitaan.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH