Bimtek Penatausahaan Dan LPJ Biaya Perjalanan Dinas ASN SKPD 2023/2024
Dengan Hormat
Persoalan perjalanan dinas memang selalu menjadi sorotan. Salah satu kegiatan yang sering dijadikan obyek pemeriksaan BPK diantaranya adalah pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pegawai. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2012, BPK menemukan 259 kasus penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang merugikan negara sebesar Rp 77 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 86 kasus sebesar Rp 40,13 miliar merupakan perjalanan dinas fiktif dan 173 kasus sebesar Rp 36,87 miliar perjalanan dinas ganda.Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara dan pegawai negeri dan pegawai tidak tetap telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) diharuskan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugasdan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan melampirkan dokumen : Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD, SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas, tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran transportasi lainnya, daftar pengeluaran riil, bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan, bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Beberapa permasalahan yang sering terjadi adalah, pelaksana SPD terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinasnya, kadang hingga ke pelaksanaan SPD berikutnya dan tidak terdapat sistem yang dapat memonitoring secara evektif sehingga memerlukan effort yang besar dalam pengelolaanya. Selain itu dengan sistem pengarsipan konvensional dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan biaya Perjalanan Dinas, pencarian kembali terhadap dokumen arsip tersebut memerlukan waktu dan upaya yang lebih serta memungkinkan terjadi kehilangan dokumen. Reformasi disegala bidang serta pesatnya kemajuan dibidang teknologi informasi telah melahirkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini, peran aparatur pemerintah/pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan tidak luput dari tuntutan untuk melakukan berbagai perubahan.
Bimtek Penatausahaan Dan LPJ Biaya Perjalanan Dinas ASN SKPD 2023/2024
Berikut ini adalah rincian dari bukti pertanggungjawaban yang harus disiapkan:
- Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) lembar I
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) lembar II
- Surat panggilan untuk kegiatan rapat / sosialiasi / Bimbingan Teknis
- Perincian Pembayaran
- Tiket dan Boarding Pass
- Kuitansi Sewa Kendaraan untuk Eselon II
- Fotocopy STNK mobil yang disewa untuk Eselon II
- Laporan Perjalanan Dinas
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23 untuk Eselon II
- Kuitansi Pembayaran
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE BIMTEK /TRAINING
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
FASILITAS YANG DI DAPAT PESERTA
PAKET TIDAK MENGINAP | PAKET MENGINAP |
Pelatihan selama 2 hari | Pelatihan selama 2 hari |
Tidak ada fasilitas penginapan dari penyelenggara | Fasilitas Menginap dari penyelenggara selama 4 hari 3 Malam Twin Share |
Coffee Break & Makan Siang selama kegiatan di kelas | Coffee Break, Sarapan, Makan siang dan malam |
Seminar KIT (Tas Eksklusif, Flashdisk (softcopy materi), Pena/Pensil, Note Book dan Modul) | Seminar KIT (Tas Eksklusif, Flashdisk (softcopy materi), Pena/Pensil, Note Book dan Modul) |
Sertifikat Bimtek | Sertifikat Bimtek |
Penjemputan di bandara, stasiun, terminal dalam kota | Penjemputan di bandara, stasiun, terminal dalam kota |
City Tour | City Tour |
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH