Materi Bimtek
Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2027
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, terarah, dan berorientasi pada hasil. Melalui perencanaan yang baik, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pembangunan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan. RKPD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja, sekaligus menjadi salah satu landasan dalam proses penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.
Untuk mendukung penyusunan RKPD Tahun 2027, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2026, diundangkan pada 17 Juni 2026, dan tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK. Materi pengaturannya meliputi arah kebijakan, tahapan dan substansi penyusunan RKPD, sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, penyusunan Renja Perangkat Daerah, program dan pendanaan, penggunaan SIPD, serta perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2027 menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya pejabat dan staf yang terlibat dalam perencanaan pembangunan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami substansi regulasi, tahapan penyusunan dokumen, penyelarasan program, penguatan indikator kinerja, serta keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran.
Pelatihan ini juga penting untuk membantu pemerintah daerah menyiapkan dokumen RKPD yang konsisten dengan RPJMD, memperhatikan evaluasi pembangunan sebelumnya, selaras dengan prioritas nasional, serta didukung data dan informasi yang memadai.
Mengenal Permendagri Nomor 14 Tahun 2026
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027. Regulasi ini menjadi acuan agar proses perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan secara terkoordinasi dan memiliki keterkaitan yang jelas dengan arah pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.
Peraturan tersebut mengatur penyusunan RKPD Tahun 2027 dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 serta memperhatikan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta, regulasi menetapkan ketentuan perencanaan yang mengacu pada RPJMD Tahun 2022–2027.
Identitas Regulasi
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Nomor | 14 Tahun 2026 |
| Judul | Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 |
| Tanggal penetapan | 11 Juni 2026 |
| Tanggal pengundangan | 17 Juni 2026 |
| Status pada basis data BPK | Berlaku |
| Fokus pengaturan | Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 |
| Sistem perencanaan | SIPD |
Informasi identitas regulasi merujuk pada basis data peraturan BPK. Peserta bimtek tetap disarankan mempelajari naskah resmi beserta lampirannya untuk memahami ketentuan teknis secara menyeluruh.
Ruang Lingkup Pengaturan
Secara umum, Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Arah kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Tahapan dan substansi penyusunan dokumen RKPD.
- Sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah.
- Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
- Penyusunan program, kegiatan, subkegiatan, dan pendanaan.
- Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.
- Penetapan dan penyampaian dokumen RKPD.
- Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RKPD bukan hanya kegiatan menyusun dokumen administratif. RKPD merupakan proses perencanaan yang menghubungkan prioritas pembangunan, target kinerja, program perangkat daerah, pendanaan, serta mekanisme evaluasi.
Apa Itu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)?
Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun. Dokumen ini memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas daerah, serta rencana kerja dan pendanaan yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
RKPD memiliki posisi penting karena menjadi penghubung antara perencanaan jangka menengah daerah dan pelaksanaan pembangunan tahunan. Dokumen ini menerjemahkan tujuan serta sasaran dalam RPJMD menjadi program dan kegiatan yang lebih operasional.
Dalam konteks Tahun 2027, RKPD perlu disusun dengan memperhatikan:
- Arah dan sasaran RPJMD Tahun 2025–2029.
- Evaluasi hasil pelaksanaan RKPD Tahun 2025.
- Prioritas pembangunan nasional dan daerah.
- Kondisi ekonomi dan keuangan daerah.
- Permasalahan serta isu strategis daerah.
- Kebutuhan masyarakat dan hasil proses partisipatif.
- Program, kegiatan, subkegiatan, indikator, dan pendanaan.
- Kesepakatan koordinasi pembangunan yang relevan.
RKPD yang disusun dengan baik akan membantu pemerintah daerah menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
Mengapa Bimtek Penyusunan RKPD Tahun 2027 Penting?
Penyusunan RKPD melibatkan banyak pihak, data, tahapan, dan dokumen yang saling berkaitan. Perbedaan pemahaman terhadap regulasi dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara prioritas pembangunan, rencana perangkat daerah, indikator kinerja, dan pendanaan.
Bimtek diperlukan agar aparatur memahami ketentuan terbaru dan mampu menerapkannya dalam proses penyusunan dokumen. Pelatihan juga menjadi ruang untuk membahas kendala teknis yang sering terjadi, seperti konsistensi data, penyelarasan program, penentuan target, dan pemanfaatan SIPD.
Meningkatkan Pemahaman Regulasi
Peserta memperoleh pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, termasuk ketentuan penyusunan RKPD, Renja Perangkat Daerah, serta perubahan dokumen perencanaan.
Memperkuat Sinkronisasi Perencanaan
Bimtek membantu peserta memahami hubungan antara prioritas nasional, prioritas provinsi, prioritas kabupaten/kota, serta rencana kerja perangkat daerah. Sinkronisasi diperlukan agar program pembangunan saling mendukung dan tidak berjalan secara terpisah.
Meningkatkan Kualitas Dokumen
Dokumen RKPD perlu disusun dengan data yang valid, indikator yang jelas, target yang terukur, dan pendanaan yang realistis. Pelatihan membantu peserta memahami prinsip penyusunan dokumen yang konsisten dan dapat dievaluasi.
Mendukung Perencanaan Berbasis Kinerja
Bimtek mendorong peserta menghubungkan program dan kegiatan dengan hasil yang ingin dicapai. Perencanaan berbasis kinerja membantu pemerintah daerah menilai apakah penggunaan sumber daya memberikan manfaat sesuai sasaran.
Mengoptimalkan Pemanfaatan SIPD
Penggunaan SIPD menjadi bagian dari proses penyusunan RKPD Tahun 2027. Peserta perlu memahami keterkaitan data, program, kegiatan, subkegiatan, indikator, dan pendanaan dalam sistem tersebut.
Tujuan Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026
Bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027.
Tujuan khusus pelatihan meliputi:
- Memahami substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
- Memahami kedudukan RKPD dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
- Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen RKPD secara sistematis.
- Memahami keterkaitan RKPD dengan RPJMD dan RKP.
- Meningkatkan kemampuan menyelaraskan prioritas pembangunan.
- Memahami penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
- Meningkatkan pemahaman tentang program, kegiatan, subkegiatan, indikator, dan pendanaan.
- Mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam proses perencanaan.
- Memahami mekanisme penetapan dan penyampaian RKPD.
- Meningkatkan kemampuan melakukan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan.
Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah
Pelaksanaan bimtek diharapkan memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.
Manfaat bagi Bappeda atau Perangkat Daerah yang Membidangi Perencanaan
- Memperkuat fungsi koordinasi penyusunan RKPD.
- Meningkatkan kualitas analisis kondisi dan isu strategis daerah.
- Membantu menyelaraskan prioritas lintas perangkat daerah.
- Memperkuat proses pengendalian dan evaluasi perencanaan.
- Mendorong konsistensi dokumen perencanaan daerah.
Manfaat bagi Perangkat Daerah
- Memahami penyusunan Renja sesuai pedoman RKPD.
- Meningkatkan ketepatan penentuan program dan kegiatan.
- Memperjelas keterkaitan indikator dengan sasaran pembangunan.
- Membantu menyusun target dan pendanaan yang realistis.
- Meningkatkan kualitas data dan informasi perencanaan.
Manfaat bagi Pimpinan dan Pengambil Kebijakan
- Memperoleh dasar perencanaan yang lebih terstruktur.
- Membantu menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan dan kapasitas daerah.
- Meningkatkan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan.
- Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
- Memudahkan pemantauan hasil pembangunan.
Prinsip Penyusunan RKPD Tahun 2027
Penyusunan RKPD perlu memperhatikan prinsip perencanaan yang terarah, partisipatif, terukur, dan dapat dilaksanakan. Prinsip tersebut membantu memastikan bahwa dokumen tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjadi pedoman operasional pembangunan.
Konsistensi dengan Dokumen Perencanaan
RKPD harus memiliki keterkaitan dengan RPJMD serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional. Program tahunan perlu mendukung sasaran jangka menengah daerah.
Berbasis Data dan Evaluasi
Perencanaan harus menggunakan data yang relevan dan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya. Evaluasi membantu mengidentifikasi program yang efektif, kendala pelaksanaan, serta kebutuhan perbaikan.
Berorientasi pada Hasil
Program dan kegiatan perlu dirancang dengan memperhatikan output dan outcome. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan memiliki kontribusi terhadap sasaran pembangunan.
Sinkronisasi dan Koordinasi
Penyusunan RKPD memerlukan koordinasi lintas tingkat pemerintahan dan lintas perangkat daerah. Sinkronisasi membantu mengurangi tumpang tindih program dan memperkuat dukungan terhadap prioritas pembangunan.
Realistis dan Terukur
Target kinerja dan pendanaan perlu mempertimbangkan kapasitas daerah, kondisi fiskal, ketersediaan sumber daya, serta tantangan pelaksanaan.
Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027
Penyusunan RKPD merupakan proses berjenjang yang melibatkan persiapan, analisis, penyusunan rancangan, pembahasan, penyempurnaan, penetapan, dan tindak lanjut ke dokumen perangkat daerah.
1. Persiapan Penyusunan RKPD
Tahap persiapan mencakup pembentukan tim penyusun, penyusunan agenda kerja, penyiapan data dan informasi, serta penelaahan dokumen perencanaan yang menjadi acuan.
Persiapan yang baik membantu memastikan proses penyusunan berjalan sesuai jadwal dan melibatkan unit kerja yang relevan.
2. Pengumpulan Data dan Analisis Kondisi Daerah
Pemerintah daerah perlu menyiapkan data mengenai kondisi sosial, ekonomi, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, keuangan daerah, serta capaian kinerja.
Analisis dilakukan untuk memahami perkembangan daerah, permasalahan yang belum terselesaikan, dan isu strategis yang perlu mendapat perhatian pada Tahun 2027.
3. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Sebelumnya
Evaluasi hasil RKPD Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penyusunan RKPD Tahun 2027. Evaluasi digunakan untuk menilai capaian kinerja, efektivitas program, pencapaian outcome, serta kontribusi pembangunan daerah terhadap sasaran nasional.
4. Perumusan Permasalahan dan Isu Strategis
Permasalahan dan isu strategis perlu dirumuskan berdasarkan data, evaluasi, arah RPJMD, kondisi lingkungan dinamis, serta kebutuhan pembangunan.
Rumusan isu strategis sebaiknya tidak hanya berupa daftar persoalan, tetapi menjelaskan tantangan utama yang memerlukan intervensi kebijakan.
5. Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
Prioritas pembangunan ditentukan dengan mempertimbangkan urgensi masalah, sasaran RPJMD, prioritas nasional, kapasitas pendanaan, serta manfaat bagi masyarakat.
Prioritas yang jelas membantu perangkat daerah menyusun program dan kegiatan yang saling mendukung.
6. Penyusunan Rancangan RKPD
Rancangan RKPD disusun dengan memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta substansi lain sesuai pedoman.
Pada tahap ini, pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian antara analisis kondisi, isu strategis, tujuan, sasaran, indikator, program, dan pendanaan.
7. Sinkronisasi dan Pembahasan
Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan rencana pembangunan lintas tingkat pemerintahan dan lintas perangkat daerah. Forum koordinasi membantu menyelesaikan perbedaan prioritas, memperjelas dukungan program, serta menyepakati kebutuhan pembangunan.
8. Penyempurnaan dan Penetapan RKPD
Rancangan RKPD disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan dan proses fasilitasi sesuai ketentuan. Dokumen yang telah disempurnakan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah sesuai jadwal yang diatur dalam regulasi.
9. Penyusunan Renja Perangkat Daerah
RKPD menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027. Renja menerjemahkan prioritas pembangunan daerah ke dalam rencana kerja masing-masing perangkat daerah, termasuk program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, dan pendanaan.
Sistematika dan Substansi Dokumen RKPD
Dokumen RKPD perlu disusun secara sistematis agar mudah dipahami, digunakan, dan dievaluasi. Sistematika dalam pedoman menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyajikan informasi perencanaan.
Secara umum, substansi RKPD mencakup beberapa bagian utama berikut.
| Bagian | Substansi Utama |
|---|---|
| Pendahuluan | Latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sistematika |
| Gambaran umum kondisi daerah | Evaluasi kinerja, kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis |
| Kerangka ekonomi dan keuangan daerah | Arah kebijakan ekonomi, kondisi keuangan, proyeksi pendanaan |
| Prioritas pembangunan daerah | Tujuan, sasaran, prioritas, dan arah pembangunan |
| Rencana kerja dan pendanaan | Program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, pagu |
| Penutup | Arahan pelaksanaan dan tindak lanjut dokumen |
Pemerintah daerah perlu merujuk pada sistematika lengkap dalam lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 untuk memastikan seluruh komponen yang diwajibkan telah tercakup.
Sinkronisasi RKPD dengan Prioritas Pembangunan Nasional
Salah satu aspek penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 adalah sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Sinkronisasi diperlukan agar program pemerintah daerah mendukung pencapaian sasaran nasional sekaligus menjawab kebutuhan lokal.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan:
- Tema dan sasaran pembangunan nasional.
- Prioritas nasional dan program prioritas.
- Program strategis nasional yang relevan.
- Kebijakan mandatori yang harus dilaksanakan daerah.
- Kesepakatan koordinasi pembangunan.
- Prioritas pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.
- Kebutuhan serta karakteristik wilayah.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 juga mengatur bahwa RKPD memuat arah kebijakan pembangunan nasional dan memperhatikan kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026. Kesepakatan tersebut menjadi muatan program atau subkegiatan dalam RKPD dan Renja Perangkat Daerah sesuai ketentuan.
Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027
Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan pada tingkat perangkat daerah. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RKPD dan memperhatikan Renstra Perangkat Daerah.
Renja berperan penting dalam memastikan bahwa prioritas pembangunan daerah diterjemahkan menjadi rencana kerja yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Komponen Penting Renja Perangkat Daerah
- Evaluasi pelaksanaan Renja sebelumnya.
- Tujuan dan sasaran perangkat daerah.
- Program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Indikator kinerja dan target.
- Lokasi pelaksanaan.
- Kelompok sasaran atau penerima manfaat.
- Kebutuhan pendanaan.
- Rencana tindak lanjut dan pengendalian.
Penyusunan Renja perlu memperhatikan keselarasan antara tugas dan fungsi perangkat daerah dengan prioritas pembangunan daerah. Program yang diusulkan juga harus memiliki hubungan yang jelas dengan sasaran pembangunan serta didukung indikator yang dapat diukur.
Pemanfaatan SIPD dalam Penyusunan RKPD
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD menjadi sarana penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mengatur bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses melalui SIPD.
Pemanfaatan SIPD membantu pemerintah daerah mengelola data perencanaan secara lebih terstruktur dan mendukung konsistensi antara dokumen perencanaan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam SIPD
- Kesesuaian data dan informasi perencanaan.
- Ketepatan pemilihan program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Konsistensi indikator dan target kinerja.
- Kesesuaian pagu pendanaan dengan kemampuan fiskal.
- Ketepatan lokasi dan kelompok sasaran.
- Konsistensi antara RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
- Kelengkapan input serta validasi data.
Penggunaan SIPD tidak menggantikan kebutuhan analisis substantif. Kualitas dokumen tetap bergantung pada ketepatan perumusan masalah, prioritas, indikator, program, dan pendanaan.
Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Kerangka ekonomi dan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam penyusunan RKPD. Perencanaan program harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, kapasitas fiskal, kebutuhan pendanaan, dan sumber daya yang tersedia.
Pemerintah daerah perlu menganalisis perkembangan ekonomi, realisasi pendapatan dan belanja, proyeksi keuangan, serta peluang pendanaan lain yang sesuai ketentuan.
Hal yang Perlu Dianalisis
- Kondisi ekonomi daerah dan proyeksi pertumbuhan.
- Perkembangan pendapatan daerah.
- Realisasi dan proyeksi belanja daerah.
- Kapasitas fiskal dan ruang pendanaan.
- Kebutuhan pembiayaan prioritas pembangunan.
- Sumber pendanaan non-APBD yang memungkinkan.
- Risiko terhadap kondisi keuangan daerah.
Perencanaan yang realistis membantu pemerintah daerah menghindari penetapan target yang tidak didukung kemampuan pendanaan.
Pengendalian dan Evaluasi RKPD
Pengendalian dan evaluasi merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan. Pemerintah daerah perlu memantau pelaksanaan program, mengukur pencapaian indikator, serta mengidentifikasi kendala yang memengaruhi hasil pembangunan.
Evaluasi membantu memastikan bahwa program yang dilaksanakan memberikan kontribusi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan.
Fokus Pengendalian dan Evaluasi
- Kesesuaian pelaksanaan dengan rencana.
- Kemajuan pencapaian target indikator.
- Realisasi program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Kesesuaian penggunaan pendanaan.
- Hambatan dan risiko pelaksanaan.
- Efektivitas output dalam mendukung outcome.
- Rekomendasi perbaikan untuk periode berikutnya.
Hasil evaluasi perlu digunakan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan, bukan hanya sebagai laporan administratif.
Perubahan RKPD Tahun 2027
Dalam pelaksanaan pembangunan, kondisi daerah dapat mengalami perubahan. Perubahan kebijakan nasional atau daerah, keadaan darurat, keadaan luar biasa, serta perkembangan kondisi ekonomi dapat memengaruhi rencana yang telah ditetapkan.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mengatur perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027. Perubahan dapat mencakup kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target pembangunan, prioritas, program, kegiatan, subkegiatan, indikator, pagu pendanaan, lokasi, kelompok sasaran, serta target kinerja pemerintahan daerah sesuai ketentuan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perubahan RKPD
- Perubahan harus didasarkan pada kondisi dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perubahan perlu memperhatikan RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD.
- Penyesuaian program harus mempertimbangkan kebijakan nasional dan daerah.
- Perubahan target serta pendanaan perlu diselaraskan dengan dokumen perangkat daerah.
- Proses penetapan harus mengikuti jadwal dan mekanisme regulasi.
- Hasil perubahan menjadi pedoman penyesuaian Renja dan penganggaran.
Pemahaman mengenai perubahan RKPD penting agar pemerintah daerah mampu merespons dinamika pembangunan tanpa mengabaikan konsistensi perencanaan.
Materi Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2027
📚 Materi bimtek disusun menjadi 10 pembahasan utama. Setiap pembahasan memiliki dua submateri yang menjadi fokus pembelajaran.
1. Kebijakan dan Regulasi Penyusunan RKPD Tahun 2027
- Pemahaman substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 serta keterkaitannya dengan regulasi perencanaan pembangunan daerah.
- Kedudukan RKPD dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
2. Konsep Dasar dan Sistematika RKPD
- Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, serta kedudukan RKPD Tahun 2027.
- Struktur dokumen RKPD dan substansi utama yang harus disiapkan pemerintah daerah.
3. Evaluasi Kinerja dan Analisis Kondisi Daerah
- Teknik mengevaluasi hasil RKPD sebelumnya serta capaian indikator pembangunan daerah.
- Analisis kondisi sosial, ekonomi, pelayanan publik, permasalahan, dan isu strategis daerah.
4. Penyusunan Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
- Analisis kondisi ekonomi, kebijakan fiskal, proyeksi pendapatan, belanja, dan kapasitas keuangan daerah.
- Penyelarasan kebutuhan pendanaan pembangunan dengan kemampuan fiskal dan sumber pendanaan yang tersedia.
5. Perumusan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
- Teknik menentukan prioritas pembangunan berdasarkan RPJMD, evaluasi kinerja, isu strategis, dan kebutuhan masyarakat.
- Penyusunan tujuan, sasaran, indikator, serta target pembangunan yang terukur.
6. Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Penyelarasan prioritas nasional, prioritas provinsi, prioritas kabupaten/kota, serta kebijakan mandatori.
- Pemahaman hasil koordinasi pembangunan dan integrasi program prioritas ke dalam RKPD.
7. Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027
- Penyusunan program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, lokasi, dan kelompok sasaran.
- Penyelarasan Renja Perangkat Daerah dengan RKPD, Renstra, serta kebutuhan pendanaan.
8. Penggunaan SIPD dalam Penyusunan RKPD
- Pengelolaan data dan informasi perencanaan melalui SIPD.
- Penginputan serta pemeriksaan konsistensi program, kegiatan, indikator, target, dan pendanaan.
9. Penetapan, Perubahan, dan Pengendalian RKPD
- Mekanisme penyempurnaan, penetapan, dan penyampaian dokumen RKPD Tahun 2027.
- Pemahaman perubahan RKPD dan Renja serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
10. Praktik Penyusunan Dokumen dan Rencana Tindak Lanjut
- Latihan menyusun komponen RKPD atau Renja berdasarkan studi kasus dan data perencanaan.
- Penyusunan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan di instansi masing-masing.
Metode Pelaksanaan Bimtek
Agar peserta memperoleh pemahaman yang aplikatif, pelatihan dapat dilaksanakan melalui kombinasi metode pembelajaran.
| Metode | Penjelasan |
|---|---|
| Paparan materi | Penjelasan regulasi, konsep, dan kebijakan penyusunan RKPD |
| Diskusi interaktif | Pembahasan isu dan kendala perencanaan daerah |
| Studi kasus | Analisis contoh permasalahan dalam penyusunan dokumen |
| Praktik penyusunan | Latihan menyusun komponen RKPD atau Renja |
| Simulasi SIPD | Pengenalan alur penginputan dan pemeriksaan data |
| Presentasi kelompok | Penyampaian hasil latihan dan pembahasan |
| Rencana tindak lanjut | Penyusunan langkah penerapan di instansi peserta |
Metode dan kedalaman materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, karakteristik pemerintah daerah, serta tahapan penyusunan dokumen yang sedang berlangsung.
Peserta yang Disarankan Mengikuti Bimtek
Bimtek ini relevan bagi aparatur yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Peserta yang disarankan antara lain:
- Pejabat dan staf Bappeda atau perangkat daerah yang membidangi perencanaan.
- Kepala dan sekretaris perangkat daerah.
- Pejabat perencana pada perangkat daerah.
- Pejabat dan staf yang menangani program serta kegiatan.
- Aparatur yang mengelola data perencanaan dan SIPD.
- Tim penyusun RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
- Aparatur yang menangani pengendalian dan evaluasi pembangunan.
- Pihak terkait yang terlibat dalam koordinasi perencanaan daerah.
FAQ Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2027
1. Apa itu Permendagri Nomor 14 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Regulasi ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
2. Apa tujuan utama Bimtek Penyusunan RKPD Tahun 2027?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur dalam menyusun dokumen RKPD secara sistematis, menyelaraskan prioritas pembangunan, menyusun program dan pendanaan, serta memahami penggunaan SIPD.
3. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Bimtek dapat diikuti oleh Bappeda, perangkat daerah, pejabat perencana, tim penyusun RKPD dan Renja, serta aparatur yang terlibat dalam pengelolaan data, program, anggaran, dan evaluasi pembangunan.
4. Apa hubungan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah?
RKPD menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Renja menerjemahkan prioritas pembangunan daerah ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, dan pendanaan pada masing-masing perangkat daerah.
5. Apakah penyusunan RKPD Tahun 2027 menggunakan SIPD?
Ya. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mengatur bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses melalui SIPD.
6. Apa saja materi utama dalam bimtek ini?
Materi meliputi regulasi, konsep dan sistematika RKPD, evaluasi kinerja, analisis kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan, prioritas pembangunan, sinkronisasi pusat-daerah, penyusunan Renja, penggunaan SIPD, perubahan RKPD, serta praktik penyusunan dokumen.
7. Apakah materi bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah?
Ya. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, tahapan penyusunan dokumen, permasalahan perencanaan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur.
Kesimpulan
Penyusunan RKPD Tahun 2027 merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai arah kebijakan, tahapan dan substansi RKPD, sinkronisasi pembangunan, penyusunan Renja Perangkat Daerah, program dan pendanaan, penggunaan SIPD, serta perubahan dokumen perencanaan.
Melalui Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2027, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat koordinasi perencanaan, menyusun dokumen yang konsisten, serta menghubungkan program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan.
Peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu langkah strategis untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas. Dengan perencanaan yang baik, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
📩 Tingkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 melalui Bimtek Permendagri Nomor 14 Tahun 2026. Hubungi penyelenggara pelatihan untuk memperoleh informasi jadwal, materi, metode pelaksanaan, serta penyesuaian program sesuai kebutuhan Bappeda dan perangkat daerah Anda.
