Bimtek Teknis Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Di Rumah Sakit Pemerintah ( BLU Dan BLUD ) 2024
Dengan Hormat
Ada hal yang lain salah satunya tatakelola PBJ yang sesuai di RS sehingga kontinuitas pelayanan kesehatan tidak terganggu karena tata kelola PBJ yang kurang tepat.Jika kita mengamati kembali, perubahan sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, tentu regulasi ini sedang menyelesaikan suatu kondisi di suatu wilayah. Namun ternyata solusi ini berdampak munculnya kendala pada wilayah yang lain.Dalam Perpres 16 Tahun 2018, salah satu pertimbangan atas kedudukan pelaku PBJ berada di luar UKPBJ yaitu besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi. Mari kita aplikasikan pertimbangan tersebut pada Rumah Sakit (RS).
Pejabat Pengadaan tersebut berdasarkan Perpres PBJP adalah :
- Untuk PBJP dengan sumber dari APBN/APBD : dilaksanakan tugasnya oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas di UKPBJ;
- Untuk PBJP dengan sumber dari APBD BLUD : dilaksanakan tugasnya oleh Personil Lainnya yang bertugas di Instalasi Pengadaan BLUD RSUD/Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas di UKPBJ
Apakah boleh diserahkan tugasnya kepada Kepala Sub-Bagian/Kepala Seksi dari RSUD / Dinas Kesehatan, tentunya yang perlu dipenuhi adalah ketentuan-ketentuan diatas terlebih dahulu, apabila personil berdasarkan analisis beban kerja/pertimbangan obyektif lainnya ya dapat saja di jabat oleh Kasub/Kasi tersebut, tentunya persyaratan minimal seperti sertifikat kompetensi wajib terpenuhi dahulu oleh kasi/kasub tersebut, kemudian bila Kasi/Kasub tersebut menjabat menjadi PPTK yang mengelola keuangan daerah sebuah Program/Kegiatan, maka untuk kegiatan yang sumbernya dari DPA PPTK tersebut tidak boleh dilakukan proses pemilihan penyedianya oleh Kasi/Kasub tersebut atau dengan kata lain untuk DPA seseorang PPTK maka Pejabat Pengadaannya tidak boleh dirinya sendiri karena berpotensi konflik kepentingan/conflict of interest.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Bimtek Teknis Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Di Rumah Sakit Pemerintah ( BLU Dan BLUD ) 2024
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH