Materi Bimtek
Pelatihan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026
Pelatihan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026
Deskripsi
Pelatihan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, pengelola SDM rumah sakit, Puskesmas, klinik, serta fasilitas pelayanan kesehatan memahami tata kelola pemenuhan kecukupan SKP secara sistematis sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari kebijakan pengembangan kompetensi profesional, pemahaman ketentuan SKP, identifikasi kegiatan pembelajaran dan pengembangan profesi, serta tata cara dokumentasi dan pencatatan bukti kegiatan. Pembahasan juga mencakup peran tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi berkelanjutan serta peran institusi pelayanan kesehatan dalam mendukung proses administrasi dan pemantauan SKP.
Selain itu, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai pengelolaan dokumen pendukung, monitoring pemenuhan SKP, koordinasi dengan pihak terkait, serta identifikasi kendala administrasi yang dapat muncul dalam pelaksanaannya. Pendekatan studi kasus digunakan untuk membantu peserta memahami penerapan ketentuan dalam lingkungan kerja masing-masing.
Pelatihan ini ditujukan bagi dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan, bagian diklat, pengelola SDM, serta pejabat yang menangani pengembangan kompetensi di fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi, ketepatan dokumentasi, dan efektivitas pengelolaan SKP guna mendukung profesionalisme serta mutu pelayanan kesehatan.
Tujuan Pelatihan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026
-
Memahami kebijakan dan pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Memahami persyaratan serta mekanisme pemenuhan SKP sesuai ketentuan profesi masing-masing.
-
Mengidentifikasi kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan untuk pemenuhan SKP.
-
Melaksanakan pencatatan dan dokumentasi bukti kegiatan secara tertib dan sistematis.
-
Memahami proses pemantauan dan evaluasi pemenuhan SKP.
-
Meningkatkan koordinasi antara tenaga kesehatan, pengelola SDM, bagian diklat, dan institusi pelayanan kesehatan.
-
Mengidentifikasi kendala administrasi serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
-
Mendukung pengembangan kompetensi berkelanjutan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Materi Pelatihan Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026
-
Kebijakan dan Regulasi SKP — Pemahaman KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026 dan ketentuan terkait pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP.
-
Konsep Dasar Satuan Kredit Profesi — Fungsi, manfaat, dan peran SKP dalam pengembangan kompetensi profesional.
-
Persyaratan Pemenuhan SKP — Pemahaman persyaratan berdasarkan jenis profesi dan ketentuan yang berlaku.
-
Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi — Pembelajaran, pelatihan, seminar, lokakarya, dan kegiatan profesional lain yang relevan.
-
Mekanisme Pencatatan dan Dokumentasi SKP — Pengelolaan sertifikat, bukti kegiatan, dan dokumen pendukung.
-
Pengelolaan Data dan Administrasi SKP — Penataan data tenaga medis dan tenaga kesehatan secara sistematis.
-
Pemanfaatan Sistem Informasi SKP — Pengenalan mekanisme pencatatan dan pemantauan melalui sistem yang ditetapkan.
-
Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan SKP — Pemantauan progres serta identifikasi kekurangan pemenuhan SKP.
-
Peran Institusi Pelayanan Kesehatan — Tanggung jawab bagian SDM, diklat, pimpinan fasilitas kesehatan, dan tenaga profesional.
-
Penanganan Kendala Administrasi SKP — Identifikasi kesalahan pencatatan, ketidaklengkapan dokumen, dan tindak lanjut.
-
Perencanaan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan — Penyusunan rencana pembelajaran sesuai kebutuhan profesi.
-
Studi Kasus dan Simulasi Pengelolaan SKP — Praktik dokumentasi, pemeriksaan bukti kegiatan, dan evaluasi pemenuhan SKP.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
FAQ Pelatihan Pengelolaan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 2027
1. Apa itu Pelatihan Pengelolaan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?
Pelatihan ini merupakan kegiatan peningkatan kompetensi untuk memahami tata cara pengelolaan, pencatatan, pemantauan, dan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apa tujuan pelatihan ini?
Tujuannya adalah membantu peserta memahami regulasi SKP, mengelola bukti kegiatan pengembangan kompetensi, serta meningkatkan ketertiban administrasi pemenuhan SKP.
3. Siapa yang dapat mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ditujukan bagi dokter, dokter gigi, tenaga medis, tenaga kesehatan, pengelola SDM rumah sakit, staf diklat, dan pengelola administrasi fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Apa saja materi yang dipelajari?
Materi meliputi kebijakan SKP, persyaratan pemenuhan SKP, kegiatan pengembangan kompetensi, dokumentasi bukti kegiatan, sistem informasi, monitoring, dan evaluasi pemenuhan SKP.
5. Apa manfaat SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan?
SKP mendukung pengembangan kompetensi profesional secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apakah pelatihan membahas pencatatan SKP secara digital?
Ya. Pelatihan dapat mencakup pengenalan sistem informasi yang digunakan untuk pencatatan, dokumentasi, dan pemantauan pemenuhan SKP sesuai mekanisme resmi.
7. Apa peran rumah sakit atau Puskesmas dalam pengelolaan SKP?
Institusi dapat mendukung perencanaan pengembangan kompetensi, menyediakan dokumentasi kegiatan, serta membantu pemantauan administrasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
8. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan?
Peserta diharapkan mampu mengelola dokumen SKP secara tertib, memahami mekanisme pemenuhan kredit profesi, serta menyusun rencana pengembangan kompetensi berkelanjutan.
9. Apakah pelatihan ini mengacu pada KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026?
Judul pelatihan merujuk pada nomor KMK tersebut. Sebelum pelaksanaan, nomor dan judul resmi keputusan beserta ketentuan teknisnya perlu diverifikasi melalui dokumen resmi Kementerian Kesehatan agar materi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
