Materi Bimtek
Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Deskripsi
Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam memahami dan menerapkan ketentuan pengadaan barang/jasa secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini membahas tahapan persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyiapan dokumen pemilihan, hingga proses evaluasi penawaran dan penetapan penyedia. Peserta juga akan mempelajari aspek pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, pemeriksaan hasil pengadaan, serta mitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum.
Melalui pembahasan regulasi, studi kasus, dan diskusi teknis, peserta diharapkan mampu memahami pembagian tugas dan tanggung jawab para pelaku pengadaan serta meningkatkan ketepatan dalam menjalankan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
Bimtek Nasional ini ditujukan bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola UKPBJ, APIP, serta aparatur kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan, meminimalkan kesalahan prosedural, meningkatkan kualitas pelaksanaan kontrak, dan mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang berintegritas serta berorientasi pada hasil.
Tujuan Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
-
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia berdasarkan regulasi yang berlaku.
-
Memberikan pemahaman tentang tahapan persiapan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan dokumen pengadaan.
-
Meningkatkan kompetensi PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
-
Memperkuat kemampuan peserta dalam menyusun spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
-
Meningkatkan pemahaman mengenai proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, klarifikasi, negosiasi, dan penetapan hasil pemilihan.
-
Meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pengendalian kontrak serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
-
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi, penyimpangan prosedur, dan permasalahan hukum dalam pengadaan.
-
Mendorong terwujudnya tata kelola pengadaan yang transparan, efektif, efisien, kompetitif, dan akuntabel.
Materi Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
- 1. Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
-
Prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, serta Pokja Pemilihan.
-
Hubungan regulasi pengadaan dengan ketentuan terkait lainnya.
2. Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia
-
Identifikasi kebutuhan dan penetapan jenis pengadaan.
-
Penyusunan spesifikasi teknis dan KAK.
-
Penyusunan HPS dan analisis kewajaran harga.
-
Penentuan metode pemilihan penyedia.
-
Persiapan dokumen pemilihan dan persyaratan kualifikasi penyedia.
3. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
-
Tahapan pemilihan penyedia sesuai metode pengadaan.
-
Penyusunan dan evaluasi dokumen penawaran.
-
Evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
-
Klarifikasi dan negosiasi penawaran.
-
Penetapan hasil pemilihan serta penanganan sanggah sesuai ketentuan.
4. Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak
-
Penyusunan dan penandatanganan kontrak.
-
Pengendalian waktu, mutu, biaya, dan volume pekerjaan.
-
Perubahan kontrak sesuai ketentuan.
-
Pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima.
-
Penanganan keterlambatan serta permasalahan kontrak.
5. Pengadaan melalui Sistem Elektronik
-
Pemanfaatan SPSE dan sistem pendukung pengadaan.
-
Integrasi proses pengadaan dengan sistem elektronik yang berlaku.
-
Dokumentasi dan penyimpanan bukti pengadaan.
-
Transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia.
6. Manajemen Risiko dan Pengawasan Pengadaan
-
Identifikasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan.
-
Pencegahan konflik kepentingan dan penyimpangan.
-
Pengendalian administrasi serta kelengkapan dokumen.
-
Persiapan menghadapi pemeriksaan APIP dan auditor eksternal.
7. Studi Kasus dan Simulasi
-
Simulasi penyusunan dokumen persiapan pengadaan.
-
Analisis kasus evaluasi penawaran dan penetapan penyedia.
-
Pembahasan permasalahan pelaksanaan kontrak.
-
Penyusunan rencana tindak lanjut penerapan regulasi di instansi masing-masing.
-
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE PELATIHAN Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH
FAQ Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026
1. Apa itu Bimtek Nasional Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026?
Bimtek ini merupakan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah mengenai persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
2. Apa tujuan utama bimtek ini?
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap tahapan pengadaan, pemilihan penyedia, penyusunan dokumen pengadaan, pengelolaan kontrak, dan mitigasi risiko.
3. Siapa saja yang dapat mengikuti bimtek ini?
Peserta meliputi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola UKPBJ, APIP, serta aparatur kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
4. Materi apa saja yang dibahas dalam pelatihan?
Materi mencakup persiapan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pengawasan pengadaan.
5. Apa manfaat mengikuti Bimtek Nasional ini?
Peserta diharapkan mampu melaksanakan proses pengadaan secara profesional, meningkatkan akuntabilitas, mengurangi kesalahan administrasi, dan meminimalkan risiko permasalahan pengadaan.
6. Apakah pelatihan dilengkapi studi kasus dan praktik?
Ya, pelatihan dapat dilengkapi studi kasus, simulasi dokumen, diskusi permasalahan pengadaan, dan penyusunan rencana tindak lanjut.
7. Apakah bimtek ini dapat diikuti oleh instansi pemerintah daerah?
Ya, kegiatan ini dapat ditujukan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian, lembaga, dan unit kerja yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
8. Bagaimana cara memastikan materi sesuai dengan peraturan terbaru?
Materi perlu mengacu pada naskah resmi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 serta regulasi pengadaan terkait yang masih berlaku agar penerapannya tepat dan sesuai ketentuan.
