INFO BIMBINGAN TEKNIS APARATUR SATPOL PP 2023 /2024
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah
- Cq.Aparatur Satpol PP Se-Indonesia
Dengan Hormat
Bimtek Satpol PP yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku Pol PP untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional
BIMTEK APARATUR SATPOL PP
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan di daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Secara lebih spesifik hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada ayat (1) menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
LANDASAN HUKUM APARATUR SATPOL PP
- Undang –undang No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah - PP Nomor 06 Tahun 2010 yang telah berganti dengan PP
No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 tahun 2010
tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi
Pamong Praja - Permendagri Nomor 27 tahun 2010 tentang Pelaporan
Satuan Polisi Pamong Praja mengenai Keamanan,
Ketentraman, dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan
Masyarakat - Permenpan No. 4 thn 2014 ttg pengangkatan jafung polpp
dan angka kredit - Permendagri Nomor 38 tahun 2010 tentang Pendidikan
Dasar Satuan Polisi Pamong Praja - Permendagri Nomor 40 tahun 2011 tentang Struktur
Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja - Permendagri No.54 tahun 2014 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja - Permendagri Nomor 19 tahun 2013 yang dirubah menjadi
Permendagri No. 17 Th.2019 tentang pakaian Dinas &
Atribut Satuan Polisi Pamong Praja - Permendagri Nomor 34 tahun 2015 tentang Jabatan
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja - Permendagri No. 100 tahun 2018 tentang Penerapan SPM
- Permendagri No.121 tahun 2018 ttg Standar teknis mutu
pelayanan dasar sub urusan ketentraman dan ketertiban
umum di provisi dan kab/kota - Permendagri No 3 tahun 2019 ttg Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE BIMTEK /TRAINING
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH